Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai BASHOR
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD)

 

  1. Fungsi BPD
    1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
    2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

  1. Tugas BPD
  1. Tugas BPD Desa diantaranya:
  2. menggali aspirasi masyarakat;
  3. menampung aspirasi masyarakat;
  4. mengelola aspirasi masyarakat;
  5. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  7. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  8. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  9. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  10. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  11. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;
  12. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa
  14. lainnya;
  15. dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Hak BPD

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak:

    1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

  1. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

  1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan
  8. Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  9. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
  10. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  11. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  12. mengelola biaya operasional BPD;
  13. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  14. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

  1. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan              dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA SIJONO KEC. WARUNGASEM KAB. BATANG

 

      1. KETUA                 

:

BASHOR

      1. SEKRETARIS

:

M. MAHRUS

      1. ANGGOTA           

:

  1. MUNAWIR

 

 

  1. AMINUDIN

 

 

  1. EDI SUSWIYANTORO